IMPLEMENTASI HAK KESETARAAN HUKUM DI KOTA SERANG

Authors

  • Guruh Untung Laksana Universitas Primagraha

Keywords:

Kesetaraan hukum, moralitas dan kebijakan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi dan jembatan bagi masyarakat terkait hak mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum. Karena banyak sekali masyarakat kurang mampu mereka merasa enggan untuk meminta batuan kepada lembaga hukum yang mungkin masyarakat berpandangan bahwa orang yang bersangkutan dengan hukum harus yang ber-uang padahal jelas pada Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang “Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Untuk Menjamin Hak Konstitusi Warga Negara Bagi Keadilan Dan Kesetaraan Dimuka Hukum”. Adapun dari hasil penelitian yang telah kamu dapatkan dengan menggunakan metode kualitatif ini bahwa implementasi kesetaraan di kota serang sudah cukup baik. Masyarakat yang kurang mampu dapat diberikan jasa pendamping hukum, dari lembaga bantuan hukum secara Cuma-Cuma, jadi di mata hukum semua nya sama. Karena sesuai peraturan pemerintah yang di mana menyebutkan bahwasanya di setiap tahunnya negara memberikan beberapa ratus miliar yang dikeluarkan pemerintah untuk pembiayaan bantuan hukum ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan hak kesetaraan di mata hukum. Pemerintah tidak hanya konsen terhadap dunia pendidikan kesehatan ekonomi namun pemerintah juga sangat memperhatikan hukum di Indonesia, dengan cara memberikan pendampingan hukum melalui lembaga bantuan hukum.

Downloads

Published

2022-09-22

How to Cite

IMPLEMENTASI HAK KESETARAAN HUKUM DI KOTA SERANG. (2022). Jurnal Pelita Bumi Pertiwi, 4(4), 57-64. https://jurnal.upg.ac.id/index.php/jpbp/article/view/312

Similar Articles

1-10 of 27

You may also start an advanced similarity search for this article.