IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN SERANG

Authors

  • Agus Suarman Sudarsa Univ Djuanda

Keywords:

implementasi kebijakan, ibukota kabupaten

Abstract

Implementasi Kebijakan Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang (Studi pada Implementasi
PP No 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang Dari Wilayah Kota
Serang Ke Wilayah Kecamatan Ciruas). Kedudukan hukum Pusat Pemerintahan Kabupaten
Serang yang berada pada dua kecamatan berdasarkan SK Bupati Serang bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Serang dari
Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Sehingga 4 SK Bupati
Serang yang sudah dikeluarkan yaitu Surat Keputusan Nomor: 19/SK.PL/DTRBP/2011, Surat
Keputusan Nomor: 593/Kep.720- Huk.BPTPM/2013, Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-
DPMPTSP/2017 dan Surat Keputusan Nomor: 593/Kep.001.PL-DPMPTSP/2019 tidak memiliki
daya laku dan daya ikat untuk dilaksanakan dan bukan merupakan peraturan perundang-undangan
sebagaimana Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tidak
memberikan kewenangan untuk membentuk Kawasan Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten
Serang. Namun, dalam implementasinya masih terdapat beberapa faktor penghambat antara lain
adalah penentuan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang dan
kurangnya komitmen antara SKPD dalam mengarahkan pembangunan yang ada dan minimnya
anggaran untuk pelaksanaan pemindahan Ibukota Kabupaten

Downloads

Published

2021-12-01

Issue

Section

Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN SERANG. (2021). Jurnal Pelita Bumi Pertiwi, 3(03), 71-79. https://jurnal.upg.ac.id/index.php/jpbp/article/view/180