Implementasi e-PPID Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Dalam Sengketa Informasi Kinerja Badan Publik
DOI:
https://doi.org/10.59605/naj3q844Keywords:
e-PPID, Informasi Publik, KeterbukaanAbstract
Keterbukaan informasi publik telah mengalami kemajuan dari sekedar jaminan hukum yang tertulis dalam Undang-Undang menjadi penerapannya secara nyata di lapangan guna mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan mengukur sudah sejauh mana e-ppid memfasilitasi keterbukaan informasi publik. Melalui e-ppid ini memungkinkan masyarakat untuk memantau kinerja pemerintah dan badan publik lainnya dengan menggunakan metode empiris. Komisi Informasi Publik (KIP) telah memainkan peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Indonesia dengan adanya permintaan pemohon informasi direalisasikan dengan terciptanya e-PPID sebagai bentuk perkembangan era revolusi digitalisasi yang berdampak besar bagi pelayanan publik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan e-ppid belum optimal disebabkan ketidaktahuan masyarakat. Selain itu sebagai inovasi teknologi dalam mewujudkan good governance dan partisipasi publik di Indonesia dan meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.