Implementation of National Housing in the Perspective of Land Consolidation Policy
DOI:
https://doi.org/10.59605/plrev.v1i2.561Keywords:
Policy analysis, Land Consolidation, HousingAbstract
Abstrak:
Kebutuhan tempat tinggal layak huni yang merupakan hak warga negara mengalami tantangan dengan problematika pertanahan masa kini. Keterbatasan sumber daya tanah, tingkat urbanisasi, hingga partisipasi masyarakat memimpin kepada krisis tanah untuk penyelenggaraan perumahan. Demi mengatasi hal tersebut kebijakan konsolidasi tanah dengan pondasi hukum Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2019 hadir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan konsolidasi tanah berdasarkan undang-undang terkait penyelenggaraan perumahan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi di dalam praktik konsolidasi tanah. Metode yang digunakan adalah metode normatif dengan sifat terapan. Jenis dan sumber data penelitian terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kajian pustaka. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan konsolidasi tanah belum sepenuhnya didukung oleh peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan perumahan dan masih banyak faktor hambatan dalam pelaksanaannya seperti dari kondisi masyarakat maupun pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyelenggara konsolidasi tanah itu sendiri.
Kata kunci: Analisis Kebijakan, Konsolidasi Tanah, Perumahan